10 Pertanyaan yang Paling Banyak Ditanyakan Soal Pajak Penghasilan

Pahami hak dan kewajibanmu terkait perpajakan agar tidak lagi termakan judul clickbait media.

Begitu rendahnya literasi pajak di Indonesia. Bahkan, para jurnalis media ternama sekali pun salah memahami perubahan aturan pajak penghasilan di Undang Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Banyak yang memberitakan bahwa di UU HPP, masyarakat berpenghasilan Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak 5% per bulan, naik dari yang sebelumnya 4,5 juta per bulan. This is so wrong!

Yang naik di UU HPP adalah batas atas lapisan pertama Penghasilan Keja Pajak (PKP) dengan tarif 5%. Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sama dengan aturan sebelumnya.

Jadi, aturan baru ini sebenarnya tidak punya dampak apa pun pada masyarakat berpenghasilan Rp 5 juta. Kewajiban pajaknya tetap sama, sekitar 300 ribu per tahun atau 25 ribu per bulan. Jika dibanding penghasilan bruto, berarti tarif pajak efektifnya hanya 0,5%.

Dengan menaikkan batas atas lapisan PKP dengan tarif 5%, UU HPP justru memberikan keringanan pajak untuk mereka yang berpenghasilan Rp 9-10 Juta per bulan. Lihat ilustrasi dari Ditjen Pajak Kemenkeu RI di bawah ini.

Namun, sisi baiknya, keramaian isu soal pajak 5% untuk gaji Rp 5 juta ini bisa menjadi momentum untuk edukasi pajak yang lebih komprehensif.

Inilah 10 pertanyaan yang paling banyak ditanyakan soal pajak penghasilan yang jawabannya saya sarikan dari sejumlah sumber terpercaya seperti aturan perpajakan, laporan keuangan pemerintah, dan website Ditjen Pajak.

  1. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?
  2. Berapa tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia?
  3. Mengapa saya harus membayar pajak?
  4. Berapa batas maksimal penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan?
  5. Bagaimana cara untuk mengurangi jumlah pajak penghasilan yang harus saya bayar?
  6. Apakah ada penghasilan yang tidak dikenakan pajak?
  7. Benarkah orang kaya membayar lebih sedikit pajak dibanding kelas menengah?
  8. Apakah ada sanksi bagi mereka yang tidak membayar pajak penghasilan dengan benar?
  9. Bagaimana cara membayar pajak penghasilan?
  10. Bagaimana cara melaporkan pajak penghasilan?

Let’s go!

Mau baca Insight tentang Keuangan pribadi dan >200 Insight keuangan lainnya? Yuk gabung komunitas dan diskusi bersama di Quality Investor Club!

1. Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

Untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan, kamu harus terlebih dahulu memahami 4 tingkatan penghasilan dalam penghitungan pajak: Penghasilan Bruto, Penghasilan Neto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Dari ilustrasi di atas, ada 3 konsep kunci dari pajak penghasilan yang harus kamu pahami:

  • Tidak semua penghasilan wajib pajak dihitung sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan bruto harus terlebih dahulu dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta dikurangi dengan PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  • Jumlah kewajiban pajak penghasilan dihitung berdasarkan PKP setahun atau yang disetahunkan. Artinya, untuk mengetahui nilai potongan pajak penghasilan per hari/minggu/bulan, penghasilan bruto yang diberikan per hari/minggu/bulan harus disetahunkan terlebih dahulu.
  • Penghitungan kewajiban pajak penghasilan terhadap PKP untuk orang pribadi dilakukan secara berlapis dengan tarif yang berbeda-beda. Artinya, walaupun kamu punya PKP Rp 500 juta setahun, Rp 60 juta dari PKP-mu tetap dikenakan tarif pajak 5%, Rp 190 juta-nya dikenakan tarif pajak 15%, dan Rp 250 juta sisanya baru dikenakan tarif pajak 25%. Tidak semuanya dikenakan tarif pajak 25%.

Agar lebih terbayang, mari kita coba buat simulasi perhitungannya.

Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Indra, seorang karyawan lajang tanpa tanggungan (TK/0) dengan penghasilan bruto Rp 11 juta per bulan?

Sebagai karyawan, penghasilan Indra adalah objek pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Oke, mari kita hitung.

Pertama, penghasilan bruto Indra harus disetahunkan terlebih dahulu menjadi Rp 132 juta.

Kedua, penghasilan bruto setahun Indra harus dikurangi biaya jabatan, yakni biaya untuk “mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan” bagi karyawan sebesar 5% dari penghasilan bruto sebanyak-banyaknya Rp 500 ribu sebulan atau Rp 6 juta setahun. Jadi, penghasilan neto setahun Indra adalah Rp 126 Juta.

Ketiga, penghasilan neto Indra harus dikurangi PTKP. Untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan, nilainya Rp 54 Juta. Jadi, PKP setahun Indra adalah Rp 72 Juta.

Keempat, karena nilainya lebih dari Rp 60 juta, PKP setahun Indra dibagi menjadi 2 lapisan. Lapisan pertama sebesar Rp 60 Juta kena tarif 5% sehingga PPh 21 setahunnya menjadi Rp 3 Juta. Lapisan kedua sebesar Rp 12 Juta kena tarif 15% sehingga PPh 21 setahunnya menjadi Rp 1,8 Juta. Jika ditotal, PPh 21 setahun Indra adalah Rp 4,8 juta.

Jika dibandingkan dengan penghasilan brutonya, tarif pajak efektif Indra hanya 3,6%.

Karena Indra adalah seorang karyawan, kewajiban pajaknya selama setahun telah dipotong dan disetorkan oleh tempat kerjanya setiap bulan sebesar Rp 400 ribu.

Jadi, Indra cukup melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di periode Januari-Maret tahun berikutnya berdasarkan bukti potong pajak yang diberikan oleh tempat kerjanya.

Kamu bisa mencoba menghitung kewajiban pajak PPh 21 dengan skenario penghasilan bruto dan status pajak lain di kalkulator PPh 21 yang kami buat di sini.

Namun, perlu diperhatikan, kalkulator PPh 21 tersebut telah kami sederhanakan untuk keperluan edukasi. Kami menghilangkan faktor lain seperti penghasilan non-rutin (THR dan bonus) dan faktor pengurang PKP lain seperti iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Kami juga membatasi ruang lingkup penghitungan hanya pada wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan.

Cara menghitung pajak penghasilan untuk freelancer atau pengusaha akan kami bahas di artikel terpisah. Namun, prinsip perlakuannya tetap sama: selama jumlah penghasilan neto di atas PTKP, akan ada PKP yang dikenakan pajak dengan tarif progresif.

2. Berapa Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia?

PPh 21 adalah pajak penghasilan paling umum dan populer di Indonesia karena ruang lingkupnya sebagai pajak penghasilan untuk orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Bentuknya bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, THR, bonus, dan pembayaran serupa lainnya dari pemberi kerja.

Namun, pajak penghasilan sebenarnya memiliki beberapa jenis dan mencakup seluruh penghasilan, kecuali beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan.

Apa definisi penghasilan dalam aturan perpajakan?

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

Pasal 4 UU Pajak Penghasilan jo UU No.7/2021

Dari definisi tersebut, keuntungan dari trading NFT misalnya, tetap menjadi objek pajak meskipun belum ada aturan khusus.

Secara umum, tarif pajak penghasilan di Indonesia untuk orang pribadi bersifat progresif (makin tinggi penghasilan, makin tinggi tarif pajaknya) dan dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Untuk wajib pajak badan dalam negeri, tarif pajaknya adalah final sebesar 22%.

Selain itu, ada juga beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan tarif pajak final, antara lain:

Jenis PenghasilanTarif Pajak Final
1Hadiah Undian25%
2Tabungan dan Deposito20%
3Bunga Obligasi10%
4Dividen yang Tidak Direinvestasi di Indonesia10%
5Persewaan Tanah dan/atau Bangunan10%
6Penjualan Tanah dan/atau Bangunan2,5%
7Omzet Penjualan UMKM < Rp 4,8 miliar0,5%
8Penjualan Saham dan Surat Berharga lainnya0,1%

3. Mengapa Saya Harus Membayar Pajak Penghasilan?

Pendapatan pajak adalah tulang punggung pendapatan negara. Selama 2012-2021, rata-rata 78% pendapatan negara Republik Indonesia bersumber dari pendapatan pajak. Di antara sumber pendapatan pajak lainnya, pajak penghasilan adalah kontributor terbesar, rata-rata 38%. Di urutan berikutnya baru pajak pertambahan nilai atau PPN.

Tanpa pajak penghasilan, negara akan kehilangan lebih dari sepertiga kemampuan belanjanya. Di tahun anggaran 2021, jumlahnya hampir mencapai Rp 700 triliun.

Kehilangan Rp 700 triliun akan membuat pemerintah tidak mampu menggaji guru dan tenaga kesehatan, membangun infrastruktur, dan memberi subsidi serta bantuan sosial bagi masyarakat prasejahtera.

Tanpa pajak penghasilan dan pendapatan perpajakan lainnya, Indonesia juga akan kembali bergantung pada pendapatan sumber daya alam (SDA) yang besarannya akan mengikuti harga acuan internasional.

Indonesia pernah mengalaminya saat oil boom pada periode 1974-1982.

Sadar pendapatan SDA tidak selalu bisa diandalkan dan berpotensi mengancam stabilitas negara, pemerintah mengesahkan UU Pajak Penghasilan pada tahun 1983, lalu diikuti dengan UU Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan UU Pajak Bumi & Bangunan tahun 1985.

Tanpa recurring income seperti pajak, kondisi Indonesia mungkin jauh lebih buruk dari hari ini.

Pajak penghasilan juga merupakan konsekuensi logis dari peluang untuk mendapatkan penghasilan yang disediakan di wilayah hukum sebuah negara.

4. Berapa Batas Maksimal Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan?

Tidak semua orang berpenghasilan harus bayar pajak penghasilan. Kamu hanya perlu bayar pajak penghasilan ketika penghasilanmu setahun sudah di atas PTKP.

Besaran PTKP berbeda-beda, sesuai dengan status pajakmu. Kawin atau tidak? Sendiri atau digabung dengan istri? Berapa tanggunganmu?

Jika status pajakmu K/I/3 yang artinya kawin, penghasilan istri digabung, dan punya 3 tanggungan, kamu bisa mendapat PTKP Rp 126 juta setahun.

Kembali ke contoh kasus Indra di pertanyaan pertama. Andai status pajaknya K/I/3, Indra bisa mendapatkan penghasilan per bulan sebesar Rp 11 juta (termasuk penghasilan istri yang digabung) tanpa dipotong pajak sama sekali.

5. Bagaimana Cara untuk Mengurangi Jumlah Pajak Penghasilan yang Harus Saya Bayar?

Sederhana: naikkan PTKP-mu!

Bisa dengan menikah, mempunyai tanggungan, menggabung penghasilan dengan istri, atau kombinasi ketiganya.

Penghematan pajak dari tambahan PTKP sebesar Rp 4,5 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah menikah dan tambahan Rp 4,5 juta per tanggungan jika mempunyai anak mungkin tidak terlalu terasa dibanding tambahan biaya hidup yang muncul dari status pernikahan dan memiliki anak.

Namun, ada 2 peluang penghematan pajak yang jarang dibahas, padahal bisa punya dampak yang signifikan pada keuangan pribadimu.

  1. Tanggungan tidak harus anak. Anggota keluarga sedarah garis keturunan lurus seperti Ayah dan Ibu atau keluarga semenda garis keturunan lurus seperti mertua juga bisa menjadi tanggungan. Jika memang kamu menanggung hidup mereka, kamu berhak untuk menghitungnya sebagai PTKP. Jika jatah maksimal 3 tanggungan di penghitungan PTKP kamu gunakan, PKP-mu bisa berkurang Rp 13,5 juta setahun.
  2. Istri bekerja/berusaha. Jika istri tidak bekerja, istri menjadi tanggungan dan hanya menambah PTKP sebesar Rp 4,5 juta. Namun, jika istri bekerja atau berusaha, berapa pun penghasilan yang diperoleh, kamu berhak untuk mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp 54 juta. Jangan lupa, untuk menggabungkan NPWP istri dengan suami karena dalam aturan perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomis di mana suami menjadi kepala keluarga, kecuali jika pasangan tersebut punya perjanjian pisah harta atau memang memilih menyelenggarakan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

Jika kamu adalah seorang karyawan, silakan komunikasikan status pajakmu ke bagian HR atau finance, mumpung belum ada potongan pajak di tahun 2023.

6. Apakah Ada Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak?

Ada.

Selain karena tidak melebihi PTKP, ada juga penghasilan yang sama sekali tidak kena pajak berapa pun jumlahnya.

Namun, penghasilan ini biasanya penghasilan bernilai sosial seperti bantuan/sumbangan dan beasiswa, hanya terjadi sekali seperti warisan, atau berbentuk non-tunai seperti natura (barang selain uang) dan kenikmatan.

Namun, ada juga loh penghasilan yang bernilai komersial, berulang, dan berbentuk tunai yang bisa bebas pajak.

Apa itu?

Penghasilan dividen yang direinvestasi di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut.

7. Benarkah Orang Kaya Membayar Lebih Sedikit Pajak Dibanding Kelas Menengah?

Tergantung. Jika yang dimaksud orang kaya adalah orang dengan penghasilan tinggi dari pekerjaan, mereka justru membayar pajak dengan tarif yang sangat tinggi.

Orang dengan penghasilan Rp 500 juta sebulan misalnya, bahkan jika status pajaknya K/I/3 dengan PTKP Rp 126 juta setahun, PKP masih Rp 5,9 miliar setahun.

Jumlah PPh 21 yang harus dibayar per bulan adalah Rp 145,7 Juta. Tarif pajak efektifnya lebih 29,1%.

Jauh lebih besar dibanding Indra yang bisa bebas pajak dengan penghasilan Rp 11 Juta sebulan jika status pajaknya K/I/3.

Namun, jika yang dimaksud orang kaya adalah orang yang sebagian besar penghasilannya berasal dari aset seperti saham, obligasi, dan properti sewa, mereka memang membayar pajak dengan tarif lebih rendah dibanding kelas menengah di level penghasilan tertentu.

Hal ini karena penghasilan dividen dari saham (yang tidak direinvestasi), bunga obligasi, dan persewaan properti dikenakan pajak final 10%, berapa pun jumlahnya.

Tarif pajak efektif dari seorang pengusaha atau investor yang mendapat penghasilan dividen Rp 1 miliar per tahun akan lebih rendah dibanding seorang karyawan kelas menengah bergaji Rp 36 juta sebulan (Rp 432 juta setahun) yang tarif pajak efektifnya 10,2%

Namun, jika penghasilanmu dari pekerjaan < Rp 35 Juta sebulan dengan status pajak K/I/3, tarif pajak efektifmu sebenarnya masih lebih rendah dari para orang kaya yang hidup dari dividen, bunga obligasi, atau persewaan properti.

Jangan lupa, orang kaya yang memiliki saham juga ter-expose pajak penghasilan badan yang akan mengurangi laba bersih yang menjadi hak mereka.

8. Apakah Ada Sanksi bagi Mereka Yang Tidak Membayar Pajak Penghasilan dengan Benar?

Ada, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Ada 3 jenis sanksi administratif dalam aturan perpajakan:

  1. Sanksi Bunga yang mengikuti suku bunga acuan BI untuk wajib pajak yang telat membayar pajak atau melakukan pembetulan SPT dalam 2 tahun.
  2. Sanksi Denda jika tidak melaporkan SPT sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 Juta untuk wajib pajak badan.
  3. Sanksi Kenaikan karena pembetulan SPT lebih dari 2 tahun sebanyak 50% dari nominal pajak yang kurang bayar.

Aturan pajak juga memungkinkan diberikannya sanksi pidana berupa kurungan penjara ketika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang merugikan keuangan negara seperti dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, menolak pemeriksaan pajak, hingga memberikan informasi yang tidak benar terkait perpajakan.

Jadi, pastikan kewajiban perpajakanmu sudah teradministrasi dengan baik sebelum “surat cinta” datang dari kantor pajak untuk melakukan pemeriksaan.

Hitung dengan benar, setor dan laporkan sesuai jadwal.

9. Bagaimana Cara Membayar Pajak Penghasilan?

Jika kamu adalah seorang karyawan, kewajiban pajakmu harusnya sudah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi kamu hanya perlu lapor SPT saja di periode Januari-Maret tahun berikutnya.

Namun, jika kamu adalah pekerja bebas, pengusaha, atau memiliki penghasilan lain yang belum dipotong, kamu bisa ikuti tutorial cara membayar pajak dari DJP Kemenkeu ini.

10. Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Penghasilan?

Bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat untuk melaporkan SPT tahunan adalah 31 Maret di tahun berikutnya.

Jadi, mumpung masih di bulan Januari, kamu punya kesempatan untuk menyiapkan sejak jauh-jauh hari.

Wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan dan pemberi kerjanya memberi bukti potong, akan mengisi formulir 1770 S atau 1770 SS (jika penghasilan bruto < 60 juta per tahun). Untuk pengusaha dan pekerja bebas, yang diisi adalah formulir 1770.

Untuk mengisi formulir tersebut, kamu perlu beberapa data, antara lain:

  1. Formulir A1 atau A2 dari yang berisi rincian potongan pajak yang telah disetor oleh pemberi kerja. Jika kamu tidak punya penghasilan lain, maka pajak terutangmu saat pengisian SPT harusnya nihil (sudah terbayar).
  2. Rekap penghasilan lain, baik yang sudah dipotong pajak maupun yang belum, termasuk penghasilan istri. Jika ada penghasilan lain yang belum dipotong pajak, kemungkinan besar kamu ada pajak terutang yang perlu kamu bayar sebelum melaporkan SPT tahunan.
  3. Daftar harta dan utang. Jika kamu memiliki aset saham, gunakan nilai perolehan, bukan nilai pasar.

Untuk tutorial teknis cara membuat SPT tahunan dari DJP Kemenkeu ini.

Untuk karyawan:

Untuk pengusaha atau pekerja bebas:


DISCLAIMER:

Artikel di atas dibuat semata untuk tujuan penyediaan referensi dan edukasi, bukan rekomendasi untuk keputusan keuangan dan investasi tertentu. Setiap pihak bertanggung jawab penuh atas keputusan keuangan dan investasi yang dibuatnya sendiri.

Artikel dibuat berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan dimuat sebagaimana adanya.

Alfisyahrin

Investor aktif sejak 2018. Suka ngulik data dan mengenali pola sejak kuliah di Sosiologi Universitas Indonesia. Percaya tentang pentingnya kualitas dalam berbagai urusan, termasuk dalam investasi. Sangat tertarik pada titik temu antara keuangan, media, dan teknologi.

Bagikan dan Diskusikan

Telegram
WhatsApp
Twitter
Facebook
0 0 votes
Rating Analisis
Subscribe
Notify of

Insight Menarik Lainnya

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

Rekap Laporan Keuangan Sudah Terkirim!

Silahkan cek email kamu!