Bursa saham Indonesia bisa dibilang jauh tertinggal dibanding bursa saham luar seperti Amerika Serikat dan Cina dalam hal tren IPO dan jumlah perusahaan teknologi yang berkualitas. Puluhan perusahaan yang IPO setiap tahunnya di bursa saham Indonesia masih berasal dari sektor telekomunikasi, perbankan, konsumer dan energi.
Padahal, perusahaan teknologi menjadi salah satu daya tarik investor asing. Jumlah perusahaan teknologi yang melantai di bursa saham Indonesia hanya 26 dari 727 perusahaan, secara persentase bahkan tidak sampai 4%.
Sebelum tahun 2015, perusahaan teknologi yang IPO sangat sedikit sekali, hanya 1-3 perusahaan setiap 5 tahun. Barulah terjadi peningkatan yang signifikan setelah tahun 2015.
IPO perusahaan startup pun menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan jumlah perusahaan teknologi di bursa kita. Mungkin banyak teman-teman yang tidak tahu, kalau Indonesia memiliki jumlah startup terbanyak ke-5 di dunia.
Perusahaan startup adalah perusahaan yang baru saja dirintis dan masih mengembangkan produk/jasa yang dijalankannya. Proses agar menemukan product-market fit memerlukan waktu dan biaya yang besar. Berbeda dengan established tech company seperti Google dan Microsoft yang sudah memiliki produk yang superior dan bisa terus berekspansi.
Masalah utamanya, banyak perusahaan startup teknologi yang masih dalam fase bakar uang dan merugi sehingga terhalang untuk bisa IPO. Untuk mendukung lebih banyaknya startup teknologi yang IPO, pihak bursa pun melonggarkan persyaratan IPO.
Seperti apa pelonggaran persyaratan IPO yang baru? Kenapa pihak bursa menyediakan karpet merah untuk IPO perusahaan teknologi?
Yuk Lanjut Baca
INVESTABOOK Insight
Langganan & Akses 250+ Insight Lainnya
Jika sudah berlangganan, kamu bisa login di sini!