Di 2 artikel INVESTASIGHT sebelumnya kita sudah membahas mengenai lembaga Dana Pensiun dan pentingnya investasi pribadi meskipun sudah menjadi peserta program JHT dan program pensiun dari perusahaan.
Dalam mengelola investasi, kita memiliki 2 pilihan. Pertama, kita kelola secara pribadi, instrumen investasi apa yang cocok dengan kita, berapa alokasi untuk deposito, deposito di bank apa, berapa alokasi untuk saham, saham perusahaan apa yang harus kita beli dan pertimbangan lainnya.
Atau pilihan kedua, kita menyerahkan pengelolaan investasi kita pada pihak ketiga. Di pilihan kedua ini, kita memiliki pilihan untuk investasi di reksa dana atau produk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Keduanya merupakan alternatif bagi pekerja/masyarakat yang tidak memungkinkan untuk mengelola investasi secara pribadi.
Reksa dana akan dikelola oleh perusahaan aset manajemen. Sedangkan produk DPLK akan dikelola oleh lembaga DPLK seperti bank atau perusahaan asuransi.
Mungkin teman-teman generasi millenial dan generasi Z lebih familiar dengan reksa dana. Promosi dimana-mana, tidak ada batasan usia untuk menjadi investor reksa dana dan proses pendaftaran serba online.
Untuk menjadi peserta DPLK dan membeli produknya pun sebenarnya tidak berbeda jauh. Persyaratannya hanya berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
Teman-teman bisa mendaftar program DPLK secara online di website DPLK atau langsung ke kantor perusahaan pendirinya. Contohnya pendaftaran peserta program DPLK BNI dapat dilakukan melalui website https://dplk.bni.co.id atau datang langsung ke seluruh cabang bank BNI di Indonesia.
Seperti inilah formulir pendaftaran yang akan teman-teman isi saat mendaftar peserta DPLK.
DPLK Apa yang Sebaiknya Kita Pilih?
Dari total 25 DPLK, kira-kira DPLK apa yang kita pilih? Bagaimana menentukan kriteria DPLK yang layak?
Yuk Lanjut Baca
INVESTABOOK Insight
Langganan & Akses 250+ Insight Lainnya
Jika sudah berlangganan, kamu bisa login di sini!