Membedah Regulasi Perusahaan IPP

POWR, KEEN, dan perusahaan IPP lainnya bisa saja memiliki pencatatan LK yang berbeda karena pengaruh regulasi.

Industri ketenagalistrikan di Indonesia sekilas terlihat dimonopoli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai salah satu BUMN terbesar yang memproduksi sampai mendistribusikan tenaga listrik.

Nama PLN sudah menjadi top of mind ketika masyarakat umum ditanya mengenai perusahaan listrik.

Meskipun begitu, sebenarnya PLN tidak sendiri dalam bertugas menerangi rumah tangga Indonesia sampai ke pelosok. PLN dibantu oleh IPP dalam memproduksi tenaga listrik, terkadang sampai ke proses transmisi dan distribusi untuk wilayah tertentu.

IPP (independent power producer) adalah perusahaan pembangkit listrik di luar pihak PLN. IPP mengelola pembangkit listrik dan menjual sebagian atau seluruh produksi listriknya ke PLN sesuai Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL)/Porwer Purchase Agreement (PPA).

Peran IPP untuk mendukung ketersediaan listrik semakin meningkat. Bisa teman-teman lihat nilai tenaga listrik yang dibeli PLN dari IPP semakin meningkat tiap tahunnya. Beban pembelian tenaga listrik juga menjadi salah satu komponen terbesar dalam beban usaha PLN.

pembelian tenaga listrik PLN

Dengan aset mencapai IDR >1,000 triliun dan skala yang sangat besar, kenapa peran IPP masih diperlukan PLN?

Teman-teman harus tahu, untuk membangun sebuah pembangkit listrik memerlukan biaya yang sangat besar dan waktu pembangunan yang lama. Otomatis akan berdampak pada lamanya perusahaan akan mencapai balik modal.

Kita ambil contoh dari proyek pembangkit beberapa emiten.

pembangkit listrik emiten

Bagaimana jika teman-teman diminta membuka gerai/pabrik baru, padahal gerai/pabrik lama masih belum balik modal atau bahkan belum beroperasi sama sekali?

Memaksakan dengan pendanaan eksternal pun juga ada batasnya. Pembangunan pembangkit mau tidak mau dilakukan secara bertahap.

Di sisi lain, pemerintah ingin mempercepat pemerataan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Menurut UU No. 30 Tahun 2009, tujuan pembangunan ketenagalistrikan adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Demi mendukung tujuan tersebut lah, PLN perlu bekerja sama dengan IPP untuk memperluas pembangunan pembangkit listrik.

Bagaimana skema kerja sama pemerintah melalui PLN dengan IPP? Apakah teman-teman pernah mendengar skema BOOT dan BOO dalam industri ketenagalistrikan? Seperti apa pengaruhnya pada laporan keuangan IPP?

Ayo kita bahas satu-satu.

Yuk Lanjut Baca

INVESTABOOK Insight

 

Langganan & Akses 250+ Insight Lainnya

Jika sudah berlangganan, kamu bisa login di sini!

 

Dharma Djiauw

Investor aktif sejak 2019. Interested in internet and tech.

Bagikan dan Diskusikan

Telegram
WhatsApp
Twitter
Facebook
0 0 votes
Rating Analisis
Subscribe
Notify of

Insight Menarik Lainnya

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

Rekap Laporan Keuangan Sudah Terkirim!

Silahkan cek email kamu!