Perlukah Berinvestasi Jika Sudah Memiliki Program Pensiun?

Simulasi manfaat pensiun yang diterima dari program JHT dan PPIP.

Pensiun menjadi masa-masa yang paling dinantikan hampir setiap orang. Bekerja menjadi sebuah pilihan bukan keharusan, menikmati waktu lebih banyak bersama keluarga dan lainnya.

Sayangnya, masa pensiun sebagian besar masyarakat Indonesia harus tertunda atau tidak tercapai sama sekali karena faktor finansial. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang pensiun karena fisik yang tidak lagi mendukung untuk bekerja, bukan karena siap secara finansial.

meme

Faktanya, sekitar 79.4% atau biaya 4 dari 5 rumah tangga lansia ditanggung oleh anggota keluarganya yang masih bekerja, dimana sebagian besar merupakan pihak anak.

Untuk itulah pemerintah menyelenggarakan berbagai program seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung tercapainya masa pensiun setiap masyarakat.

Menurut UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan/pemberi kerja yang mempekerjakan ≥10 orang atau membayar upah bulanan ≥IDR 1 juta wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihak perusahaan/pemberi kerja yang ingin menyelenggarakan program dana pensiun untuk karyawannya pun tinggal mengajukan pembentukan DPPK sesuai UU No.11 Tahun 1992.

Jadi sebenarnya, kita sebagai karyawan sudah cukup terfasilitasi untuk menyiapkan dana pensiun kita.

Di sisi lain, fenomena booming-nya investasi belakangan ini membuat literasi dan akses masyarakat meningkat untuk berinvestasi pribadi di reksa dana, obligasi ataupun saham. Banyak video edukasi membahas bagaimana menyiapkan dana pensiun dengan gaji UMR. Ditambah lagi dengan promosi perusahaan sekuritas atau APERD yang sangat mendorong kita untuk investasi.

bibit
Sumber: Bibit

Meskipun banyak yang termotivasi untuk berinvestasi pribadi, tetapi ada juga yang berpendapat untuk apa investasi menyiapkan dana pensiun jika sudah ada JHT.

Menurut teman-teman, jika kita sebagai karyawan yang sudah menjadi peserta JHT, ditambah lagi mengikuti program dana pensiun DPPK perusahaan tempat kita bekerja, apakah kita masih harus menyisihkan gaji kita untuk investasi pribadi?

Yuk Lanjut Baca

INVESTABOOK Insight

 

Langganan & Akses 250+ Insight Lainnya

Jika sudah berlangganan, kamu bisa login di sini!

 

Dharma Djiauw

Investor aktif sejak 2019. Interested in internet and tech.

Bagikan dan Diskusikan

Telegram
WhatsApp
Twitter
Facebook
0 0 votes
Rating Analisis
Subscribe
Notify of
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

Rekap Laporan Keuangan Sudah Terkirim!

Silahkan cek email kamu!