Perjanian Pra Nikah: Antara Perasaan Cinta yang Bersatu dan Harta yang Terpisah

Langkah konkret untuk melindungi pasangan sebagai pembuktian cinta

Masih sedikit pasangan suami istri di Indonesia yang membuat perjanjian perkawinan atau yang biasa disebut sebagai perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) dan perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement). Bisa jadi sebab utamanya adalah terdapat anggapan bahwa mendiskusikan perjanjian ini merupakan hal yang tabu karena salah satu muatan yang diatur di dalam perjanjian ini adalah pemisahan harta antara suami dan istri.

 “Uang istri adalah uang istri dan uang suami adalah uang istri”

Mungkin kita sering kali mendengar celoteh kalimat di atas, atau bisa jadi memang ada yang menjadikan kalimat tersebut sebagai pilar untuk menjalani bahtera rumah tangganya. Kami tidak ingin berdebat tentang salah benar atau cocok tidak cocoknya kalimat tersebut untuk diimplementasikan pada manajemen keuangan keluarga.

Hanya saja, kita sering kali tidak begitu menghiraukan atau tidak terpikirkan tentang konsekuensi hukum setelah melaksanakan perkawinan. Jika pasangan suami istri tidak membuat perjanjian perkawinan untuk melakukan pemisahan harta, maka sebenarnya seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri sebenarnya merupakan harta bersama. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 35 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Oleh karena itu, alih-alih terkonsentrasi kepada satu pihak, sebenarnya harta yang diperoleh suami maupun istri di dalam masa perkawinan di mata hukum adalah milik bersama. Hal ini penting untuk dipahami bagi pasangan yang hendak akan melaksanakan pernikahan begitu juga dengan pasangan yang sudah menikah, karena akan berdampak kepada kondisi keuangan keluarga yang mungkin saja mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Yuk Lanjut Baca

INVESTABOOK Insight

 

Langganan & Akses 250+ Insight Lainnya

Jika sudah berlangganan, kamu bisa login di sini!

 

Adi Nugroho

Investor aktif sejak 2018. Memiliki rasa penasaran yang tinggi untuk menemukan benang merah di dalam kompleksitas cerita yang ada. Sangat tertarik untuk menganalisis sektor bisnis perdagangan retail dan media.

Bagikan dan Diskusikan

Telegram
WhatsApp
Twitter
Facebook
0 0 votes
Rating Analisis
Subscribe
Notify of

Insight Menarik Lainnya

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

Rekap Laporan Keuangan Sudah Terkirim!

Silahkan cek email kamu!