Belajar dari Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Kasus gagal bayar yang dialami oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukanlah yang pertama di Indonesia. Dan jika kita tidak mampu belajar, sangat mungkin bukan yang terakhir.

Henry Surya, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Januari 2023.

Hal ini bukan cuma membuat kecewa 6 ribuan nasabah Indosurya yang kehilangan uang senilai Rp 16 triliun, tetapi juga Pemerintah melalui Kejaksaan Agung yang berposisi sebagai penuntut dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.

Konsekuensinya, terdakwa harus segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Kesel gak bacanya?

Sabar dulu ya.

Agar bisa melihat persoalan ini secara lebih jernih, mari kita bahas dulu secara secara kronologis. Apa yang sebenarnya terjadi dengan KSP Indosurya? Apa pertimbangan legal dari Majelis Hakim? Dan tentu saja, apa pelajaran yang bisa kita ambil dari kasus ini?

Awal Mula Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

KSP Indosurya didirkan oleh Henry Surya pada tahun 2012 yang saat itu juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Indosurya Inti Finance dan pemilik saham dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Indosurya Group.

Menurut dakwaan Kejaksaan, KSP Indosurya didirikan untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah yang kabarnya akan melarang penjualan Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah secara retail yang sebelumnya selalu menjadi sumber utama pendanaan PT Indosurya Inti Finance.

Henry Surya dkk ingin memanfaatkan ruang yang tersedia dari badan hukum koperasi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

Bersama dengan 23 orang lainnya yang juga merupakan karyawan PT Indosurya Inti Finance, Henry Surya mendirikan KSP Indosurya dengan modal ditempatkan berupa simpanan pokok dan simpanan sebesar Rp 100 juta. Meskipun begitu, menurut dakwaan Kejaksaan, hanya Henry Surya lah yang benar-benar menyetorkan dana. Adapun 23 orang lainnya hanya “pinjam nama”.

Henry Surya menjadi Ketua Pengurus KSP Indosurya sejak 2012 hingga 2016, meskipun tetap punya pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan hingga kasus ini mencuat. Dengan bantuan Sumito Ayub sebagai Direktur Pelaksana dan Juni Indria sebagai Head of Admin, KSP Indosurya berekspansi ke berbagai wilayah di Indonesia hingga memiliki 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang.

Tapi, apakah hanya karena sebaran kantor cabang masif yang membuat KSP Indosurya bisa mengumpulkan dana hingga Rp 106 triliun dalam waktu kurang dari 8 tahun?

Tentu saja tidak.

Mengapa 23 Ribu Orang Percaya pada KSP Indosurya?

Di bisnis properti, hanya ada 3 variabel penting: lokasi, lokasi, dan lokasi.

Di bisnis jasa keuangan juga cuma ada 3 variabel penting: kepercayaan, kepercayaan, dan kepercayaan.

Karena bisnis jasa keuangan biasanya melibatkan Other People’s Money sebagai “bahan baku” untuk menghasilkan keuntungan, maka bisnis jasa keuangan harus mampu menunjukkan bahwa mereka bisa dipercaya oleh konsumen mereka.

Siapa konsumen KSP Indosurya?

Kelas menengah atas. Bahkan ada juga perusahaan dan yayasan yang secara legal harusnya tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi.

Mengapa mereka bisa percaya pada KSP Indosurya?

  1. Janji imbal hasil yang realistis dengan rentang bunga 8,5-11,5% per tahun. Kelas menengah atas lebih tergoda pada investasi yang “aman” dibanding keuntungan yang sangat besar. Mirip seperti imbal hasil yang ditawarkan oleh Bernie Madoff di Fairfield Sentry Ltd.
  2. Reputasi Indosurya Group dan Pendirinya. Salah satu anggota KSP Indosurya yang menjadi saksi di persidangan mengatakan, “dari pihak mereka selalu menjelaskan bahwa pendiri Indosurya Inti Finance sudah 30 tahun malang melintang di dunia bisnis tidak mungkin menipu, itulah yang membuat saya percaya.”
  3. Tenaga pemasar handal dari bank. Menurut keterangan salah satu pegawai KSP Indosurya yang menjadi saksi di persidangan, sebagian besar tenaga pemasar KSP Indosurya direkrut dari bank yang sudah memiliki hubungan baik dengan sejumlah orang dari kelas menengah atas.
  4. Tarif pajak yang lebih rendah. Penghasilan dari usaha koperasi hanya dikenakan tarif pajak 10%. Hanya separuh dari tarif pajak penghasilan dari tabungan & deposito bank yang mencapai 20%.
  5. Pembayaran imbal hasil yang lancar selama hampir 8 tahun. KSP Indosurya baru mulai kesulitan melakukan pembayaran imbal hasil pada Februari 2020. Rekam jejak inilah yang membuat uang Rp 106 triliun yang dikumpulkan oleh KSP Indosurya, tidak semuanya berasal dari para tenaga pemasar, tetapi juga referral nasabah lama yang telah mendapat keuntungan dari KSP Indosurya.

KSP Indosurya nampak seperti bisnis yang legit dengan penawaran produk yang masuk akal dan meyakinkan.

Bagaimana dengan model bisnisnya? Apakah se-legit materi promosinya?

Ke Mana Uang Rp 106 Triliun KSP Indosurya Mengalir?

Bank mendapat keuntungan melalui spread atau selisih antara imbal hasil yang diperoleh bank dari debitur dan imbal hasil yang harus dibayar oleh bank ke deposan.

Di perbankan kita mengenal rasio Net Interest Margin (NIM) yang mengukur imbal hasil bersih yang didapatkan oleh bank (setelah dikurangi hak deposan) dibanding dengan aset produktif yang dimiliki oleh bank (kredit, obligasi, & produk pasar uang).

Koperasi Simpan Pinjam seperti Indosurya sebenarnya juga beroperasi dengan model yang serupa.

Agar janji imbal hasil sebesar 8,5-11,5% per tahun dapat terus diberikan kepada anggota koperasi, maka KSP Indosurya harus mampu mendapatkan imbal hasil lebih besar. Dari mana?

Ya dari anggota koperasi.

Inilah letak perbedaan utama antara koperasi dan bank. Sebagai usaha yang dibangun di atas asas kekeluargaan, koperasi harus memprioritaskan penggunaan uangnya ke sesama anggota. Dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.

Kalau pun anggota koperasi sudah terpenuhi kebutuhannya terhadap layanan pinjaman, seperti yang tertulis dalam pasal 20 PP No.9/1995, koperasi hanya dapat memperluas layanan pinjamannya ke calon anggota koperasi bersangkutan atau anggota koperasi lainnya.

Yang mana, semuanya harus berstatus sebagai individu, bukan badan hukum seperti perusahaan atau yayasan.

Sayangnya, “anggota” KSP Indosurya yang aktif mengambil pinjaman, justru adalah perusahaan. Berdasarkan dakwaan Kejaksaan, KSP Indosurya telah memberi pinjaman 27 perusahaan dengan total nilai pinjaman Rp 524,5 miliar.

KSP Indosurya juga memberikan pinjaman ke 30 perusahaan afiliasi Indosurya Group dengan total nilai pinjaman Rp 10,5 triliun.

KSP Indosurya juga menjadi pembeli MTN yang diterbitkan oleh PT Indosurya Inti Finance sebesar Rp 1,9 triliun dengan bunga 12-13,75% per tahun.

Dengan asumsi pinjaman yang diberikan oleh Indosurya ke perusahaan “anggota” dan perusahaan afiliasi Indosurya Group memberi imbal hasil yang sama dengan MTN, maka KSP Indosurya harusnya bisa mendapat NIM setidaknya sebesar 3-4%. Tidak jauh berbeda dengan NIM kebanyakan bank.

Lalu kenapa KSP Indosurya bisa mengalami gagal bayar sejak Februari 2020?

Coba kita hitung total uang yang telah keluar dari rekening KSP Indosurya yang telah teridentifikasi.

Rp 524,5 miliar + Rp 10,5 triliun + Rp 1,9 triliun = Rp 12,9 triliun

Baru 12% dari total dana masuk yang dihimpun oleh KSP Indosurya.

88% sisanya mengalir ke mana?

Ya ke rekening para anggota KSP Indosurya yang telah mendapatkan imbal hasil 8,5-11,5% per tahun selama hampir 8 tahun sejak September 2012 hingga Januari 2020.

This is a classic ponzi scheme.

Mulai dari era Charles Ponzi di tahun 1920 hingga Bernie Madoff di tahun 2008, skema ponzi telah menjadi salah satu model penipuan utama di jasa keuangan.

Formulanya sederhana: kerahkan sebagian besar sumber daya untuk merekrut investor baru yang akan menjadi sumber keuntungan bagi investor lama.

Selama dana yang masuk dari investor baru selalu sama atau lebih besar dari penarikan dana investor lama, skema ini akan bisa terus berjalan.

Inilah yang membuat Bernie Madoff bisa menjalankan skema ponzi ini hingga 30 tahun lamanya sebelum akhirnya terungkap karena penarikan dana besar-besaran saat krisis keuangan tahun 2008.

Hal yang sama juga terjadi di KSP Indosurya pada Februari 2020. Goncangan pasar keuangan akibat kekhawatiran terhadap penyebaran virus COVID-19 membuat dasar likuiditas yang rapuh dari skema ponzi ini akhirnya terungkap.

Namun, menyebut angka Rp 106 triliun sebagai kerugian juga tidak sepenuhnya tepat. Karena sebagian besar dari uang tersebut justru sudah dinikmati oleh anggota lama KSP Indosurya, selain tentu saja Henry Surya yang menurut dakwaan Kejaksaan setidaknya mendapatkan aliran uang sebesar Rp 2,5 triliun dari Rp 10,5 triliun uang yang mengalir ke perusahaan afiliasi Indosurya Group.

Jika mengacu pada kerugian KSP Indosurya yang ditanggung renteng oleh para anggota, maka angkanya adalah Rp 16 triliun.

Jika mengacu pada kewajiban pembayaran piutang yang tercatat dalam putusan PKPU, maka jumlahnya Rp 13,9 triliun.

Dari 23 ribu anggota, yang teridentifikasi mendapatkan kerugian “hanya” 6.193 orang atau sekitar 27% dari total anggota.

73% sisanya telah turut menikmati keuntungan di balik skema ponzi ini.

Mengapa Henry Surya Diputus Bebas?

Sebelumnya, disclaimer dulu, bahwa saya tidak dalam kapasitas untuk menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saya hanya akan menyarikan pertimbangan yang mendasari keputusan Majelis Hakim.

Pertama, menurut Majelis Hakim, tindakan Henry Surya dkk tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana UU Perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia karena seluruh nasabah yang “berinvestasi” di KSP Indosurya tercatat sebagai anggota dan berada dalam ruang lingkup UU Perkoperasian.

Hal ini karena sebagian dari dana yang disetor telah dipotong oleh biaya admin yang oleh marketing KSP Indosurya digunakan untuk penyetoran simpanan pokok dan simpanan wajib yang menjadi syarat sah untuk menjadi anggota koperasi.

Menimbang, bahwa setelah beberapa orang tertarik dengan program dan usaha Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, selanjutnya para marketing tersebut menyampaikan untuk meng-investasi dana ke Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta terlebih dahulu menjadi anggota/calon anggota dengan menyerahkan beberapa persyaratan antara lain foto copy KTP, NPWP, kemudian para anggota/calon anggota menandatangani formulir/fom yang perlu diisi (yang diisi atau dibantu pengisiannya oleh para marketing), kemudian anggota/calon anggota menyetorkan dana penyertaan di KSP Indosurya Cipta (simpanan berjangka dll) dimana dana yang disetor tersebut telah dipotong untuk biaya admin dan oleh marketing digunakan penyetoran simpanan pokok dan simpanan wajib para calon anggota pada KSP Indosurya Cipta, oleh karena itu terbukti KSP Indosurya Cipta menerima dana penyertaan dari anggota atau calon anggota, bukan dari masyarakat.”

(Halaman 1442 Putusan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt)

Para “korban” juga telah menandatangani formulir data anggota/calon anggota. Meskipun kebanyakan formulir tersebut diisi oleh marketing KSP Indosurya.

Kedua, sudah ada putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikuatkan oleh keputusan kasasi yang menunjukkan bahwa sudah ada proses penyelesaian hukum melalui jalur perdata.

Dalam putusan PKPU tersebut, Henry Surya sebagai penjamin KSP Indosurya berjanji akan menyelesaikan semua piutang sesuai daftar piutang pada akhir tahun 2025.

KSP Indosurya bahkan telah melakukan pembayaran ke sejumlah “korban”, baik dalam skema cicilan maupun penyelesaian seluruh piutang.

Mereka utang-piutangnya telah selesai dengan KSP Indosurya biasanya menerima pengembalian berupa aset properti.

Karena kegiatan penghimpunan dananya tidak dinilai sebagai pidana oleh Majelis Hakim, maka dakwaan kedua dari Kejaksaan terkait tindak pidana pencucian uang pun jadi ikut gugur.

Apa Pelajaran yang Bisa Kita Ambil?

Jangan investasi di Koperasi Simpan Pinjam.

Plain & simple.

Bergabunglah ke koperasi yang didirikan oleh perkumpulan yang benar-benar kamu sukainya misinya. Bukan semata untuk mencari keuntungan.

Pengelolaan koperasi tidak bisa hanya didasari oleh motif pencarian keuntungan. Bukan itu tujuan Mohammad Hatta mendirikan prinsip ekonomi koperasi.

Daya tarik untuk menjadi anggota koperasi harusnya bukan janji imbal hasil yang besar.

Karena justru koperasi adalah kesempatan yang tersedia secara legal untuk memberikan bunga pinjaman yang rendah bagi sesama anggota.

Praktik koperasi yang dijalankan oleh KSP Indosurya, Koperasi Cipaganti, Koperasi Pandawa, dan koperasi serupa lainnya adalah shadow banking, penyelenggaraan layanan simpan pinjam dari dan untuk masyarakat seperti halnya perbankan, tetapi tanpa akses terhadap likuiditas.

Tidak ada Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi.

Jika ingin mendapat return pasti dengan risiko yang rendah, terima lah imbal hasil yang ditawarkan oleh obligasi negara.

Jika ingin mendapat return yang lebih tinggi, kita harus mau menanggung dan mengelola risiko yang lebih tinggi. Mulai lah belajar investasi saham.

Risiko adalah bagian yang tidak terpisahkan dari investasi.

Selama grafik return di sebelah kiri masih lebih menarik dibanding grafik return di sebelah kanan, skema ponzi tidak akan benar-benar hilang.

Jujur saja, kita juga mungkin ingin mendapat return yang konsisten seperti Fairfield Sentry atau KSP Indosurya, andai materi promosi mereka memang benar adanya.


DISCLAIMER:

Artikel di atas dibuat semata untuk tujuan penyediaan referensi dan edukasi, bukan rekomendasi untuk keputusan keuangan dan investasi tertentu. Setiap pihak bertanggung jawab penuh atas keputusan keuangan dan investasi yang dibuatnya sendiri.

Artikel dibuat berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan dimuat sebagaimana adanya.

Alfisyahrin

Investor aktif sejak 2018. Suka ngulik data dan mengenali pola sejak kuliah di Sosiologi Universitas Indonesia. Percaya tentang pentingnya kualitas dalam berbagai urusan, termasuk dalam investasi. Sangat tertarik pada titik temu antara keuangan, media, dan teknologi.

Bagikan dan Diskusikan

Telegram
WhatsApp
Twitter
Facebook
0 0 votes
Rating Analisis
Subscribe
Notify of

Insight Menarik Lainnya

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

Rekap Laporan Keuangan Sudah Terkirim!

Silahkan cek email kamu!